Korupsi Menurut Alkitab


Pengantar
Bagaiamana Alkitab menceritakan tentang korupsi? Dari Kitab Kejadian sampai Wahyu kata ‘korupsi’ hampir tidak ditemukan. Akan tetapi, untuk menunjuk substansi tindakan ‘korupsi’, Alkitab menggunakan terminologi ‘mencuri’. Dalam ‘dekalog’ atau ‘sepuluh firman’ mencuri itu termasuk salah satu dosa atau kejahatan yang digarisbawahi oleh Allah sendiri. Mencuri berarti mengambil barang yang bukan miliknya. Tidak dikatakan secara eksplisit dalam Alkitab tentang mencuri barang milik bersama. Ada sejumlah kisah dalam Alkitab yang menceritakan korupsi yang berarti mencuri barang milik bersama sesuai dengan termilogi sekarang. Kisah-kisah tersebut memberikan informasi kepada kita bahwa korupsi merupakan persoalan klasik yang sudah terjadi sejak zaman Perjanjian Lama.
Korupsi dalam Keluarga
Keluarga Eli adalah keluarga Imam, hakim sekaligus pemimpin. Pada masa itu ia memiliki kekuasaan yang cukup kuat. Dia mengontrol semua kehidupan masyarakat Israel. Persoalan pengadilan, persembahan kurban, dan masalah dalam kelaurga Israel diselesaikan di hadapan Imam Eli. Kekuasaan Imam Eli diwariskan secara genealogis kepada anakanaknya yaitu Hofni dan Pinehas. Dalam kisah Samuel pada waktu kecil (Samuel adalah anak angkat imam Eli), ada dosa yang dilakukan oleh anak-anak imam Eli.
Salah satu kejahatan yang mereka lakukan adalah melakukan korupsi (bukan uang) binatang kurban. “Setiap kali seseorang mempersembahkan korban sembelihan, sementara daging itu dimasak, datanglah bujang imam membawa garpu bergigi tiga di tangannya dan dicucukkannya ke dalam bejana atau ke dalam kuali atau ke dalam belanga atau ke dalam periuk. Segala yang ditarik dengan garpu itu ke atas, diambil imam itu untuk dirinya sendiri. Demikianlah mereka memperlakukan semua orang Israel yang datang ke sana, ke Silo. Bahkan sebelum lemaknya dibakar, bujang imam itu datang, lalu berkata kepada orang yang mempersembahkan korban itu: “Berikanlah daging kepada imam untuk dipanggang, sebab ia tidak mau menerima dari padamu daging yang dimasak, hanya yang mentah saja.“ Apabila orang itu menjawabnya: “Bukankah lemak itu harus dibakar dahulu, kemudian barulah ambil bagimu sesuka hatimu,” maka berkatalah ia kepada orang itu: “Sekarang juga harus kauberikan, kalau tidak, aku akan mengambilnya dengan kekerasan” (1Sa 2:13-16 ITB).
Persoalan korupsinya terletak pada kenyataan bahwa mereka mengambil untuk diri sendiri. Mereka adalah keluarga yang diberi kepercayaan untuk mempersembahkan kurban kepada Tuhan tetapi melakukan suatu bentuk ketidakadilan terhadap umat. Memaksa orang Israel untuk menyerahkan apa yang dimaui oleh kedua anak imam Eli yaitu Hofni dan Pinehas. Dalam Ulangan 18 : 3, ada bagiaan dari binatang kurban yang diberikan kepada imam yaitu paha depan, kedua rahang, kepala, dan perut besar. Sisanya untuk Tuhan dan kemungkinan untuk orang miskin.
Nah, apa yang terjadi? Anak-Anak Eli tidak hanya mendapat apa yang menjadi bagiannya tetapi dia juga mengambil hak yang seharusnya dipersembahkan kepada Allah. Mereka mengambil hak Allah. Hal ini dimungkinkan karena mereka mempunyai kekuasaan. Yang punya kuasa itulah yang mudah melakukan korupsi. Keluarga imam Eli merupakan contoh jelas bagaimana orang yang dipercayakan untuk mengurusi kehidupan agama dan sosial mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dan akhirnya mereka dihukum Tuhan.
Kenabian Melawan Korupsi
Isi kritik kenabian dalam PL ada dua yaitu penyembahan berhala (relasi vertikal: manusia dengan Tuhan) dan persoalan ketidakadilan. Berbicara tentang nabi jangan sampai melupakan kata keadilan. Keadilan sangat ditekankan karena merupakan wujud konkret pelaksanaan perjanjian Sinai. Perjanjian Sinai itu mengikat antara Allah denga Israel, “Aku akan menjadi Allahmu dan kamu akan menjadi umat-Ku; Aku akan memberkatimu kalau kamu menepati perjanjian.”
Perjanjian itu isinya adalah menyembah Tuhan dan pertama-tama melakukan keadilan. Mengapa harus melakukan keadilan? Karena kondisi masyarakat yang adil akan membuat masyrakat Israel tetap utuh. Ada dua nabi yang memperjuangkan keadilan yaitu Amos di Kerajaan Utara dan Yesaya di Kerajaan selatan.
Situasi di Kerajaan Israel Utara pada zaman Amos yaitu ada kesenjangan antara yang kaya dan miskin yang sangat lebar pada zaman Raja Yerobeam II. Di mana letak korupsi dalam Kerajaan Israel Utara? Begini Amos mengungkapkannya “Oleh karena mereka menjual orang benar karena uang dan orang miskin karena sepasang kasut; mereka menginjak-injak kepala orang lemah ke dalam debu dan membelokkan jalan orang sengsara (Amos 2:6-7 ITB) ).”
Kata-kata ini menggambarkan kenyataan pada waktu itu yaitu ada orang benar yang terlilit utang karena bunganya tinggi dijual. Orang miskin dijual juga hanya karena sepasang kasut. Kemudian membelokkan jalan orang yang sengsara. Ada tafsiran yang mengatakan di sinilah letak korupsinya. Perikop lain, Amos 2:8, “mereka merebahkan diri di samping setiap mezbah di atas pakaian gadaian orang, dan minum anggur orang-orang yang kena denda di rumah Allah mereka.”
Pada zaman itu kalau orang mengaku dosa di depan mezbah Tuhan lalu imam memberikan penitensi dengan anggur dan kambing. Anggur dan kambing itu sejatinya untuk kepentingan rumah Allah namun yang terjadi petugas di bait Allah mengambil untuk kepentingan pribadi. Lalu ada orang lainyang menikmati korupsi. Misalnya Amos 4:1. “Dengarlah firman ini, hai lembu-lembu Basan, yang ada di gunung Samaria, yang memeras orang lemah, yang menginjak orang miskin, yang mengatakan kepada tuan-tuanmu: bawalah ke mari, supaya kita minum-minum!” Yang dimaksudkan dengan Lembu basan adalah istri-istri dari pejabat pada waktu. Mereka menikmati apa yang dikorupsi oleh suaminya.
Yesus dan Korupsi
Skandal korupsi yang menggegegerkan di zaman Yesus adalah korupsi di bait Allah. Para ahli mencoba mengaitkan kemarahan Yesus di sana pertama-tama karena di bait Allah ada korupsi besarbesaran. “Lalu Yesus masuk ke Bait Allah dan mulailah Ia mengusir semua pedagang di situ, kata-Nya kepada mereka: “Ada tertulis: RumahKu adalah rumah doa. Tetapi kamu menjadikannya sarang penyamun” (Luk 19:45-46; bdk Yes 56:7, Yer 7:11).
Lantas di mana letak korupsinya? Ada yang melihat bahwa Yesus mengkritik orang yang menjadikan tempat doa sebagai pasar. Tetapi sebetulnya ada yang lebih dalam yaitu: Yesus mengkritik skandal korupsi di bait Allah. Kalau kita mencermati kisahnya, di situ ada dua pasar yaitu pasar hewan dan pasar uang. Ada kecurangan yang dikritik Yesus di dua pasar itu. Di pasar hewan, Yesus mengkritik pegawai bait Allah, pelaku pemerasan atas orang-orang miskin yang datang mempersembahkan kurban. Hewan yang ingin dipersembahkan itu sengaja dibilang tidak layak sehingga jemaat yang datang dari jauh harus membeli hewan kurban yang dijual di bait Allah dengan harga sangat mahal.
Umat pun kembali diperas di pasar uang. Saat itu, ada kebiasaan orang memberi persembahan dalam rupa uang. Tetapi salah satu persyaratannya ialah uang yang bergambar kaisar tidak boleh dipersembahan kepada Allah. Karena kaisar itu kafir. Mata uang yang bisa dipakai untuk persembahan di Bait Allah ialah mata uang Tirus dan Sidon. Tetapi masalahnya orang terbiasa dengan mata uang Romawi dan membawa uang itu ke bait Allah. Supaya bisa mempersembahkan uang di bait Allah, mereka harus menukar mata uang Romawi dengan mata uang Tirus dan Sidon.
Pada saat penukaran inilah terjadi praktik korupsi yang dikritik Yesus. Ia mengobrak-abrik meja para penukar uang. Rupanya yang bermain disini adalah pegawai Bait Allah yang mengantongi izin dari otoritas bait Allah yaitu imam besar yaitu Hanas dan Kayafas. Ada dugaan bahwa pegawai bait Allah itu memberi suap kepada imam besar Hanas dan Kayafas.
Korupsi pada Zaman Gereja Awal
Kisah para rasul mencatat suatu kisah tentang korupsi yang dilakukan oleh suami istri yaitu Ananias dan Safira. “Tetapi Petrus berkata: “Ananias, mengapa hatimu dikuasai Iblis, sehingga engkau mendustai Roh Kudus dan menahan sebagian dari hasil penjualan tanah itu?Selama tanah itu tidak dijual, bukankah itu tetap kepunyaanmu, dan setelah dijual, bukankah hasilnya itu tetap dalam kuasamu? Mengapa engkau merencanakan perbuatan itu dalam hatimu? Engkau bukan mendustai manusia, tetapi mendustai Allah.” (Kis 5:1-4 ITB).
Tanahnya tanah siapa? Tanah itu adalah tanah Gereja. Ada dugaan bahwa Gerja zaman dulu seperti gereja zaman sekarang. Ada khas bersama. Rupanya Ananias dan Safira adalah tokoh penting di situ yang diberi kepercyaan untuk menjual tanah milik bersama itu. uangnya untuk kehidupan jemaat. Tampaknya si Ananias sepengetahuan istrinya itu dia menjual tanah itu sebagaian hasilnya digelapkan untuk mereka sendiri dan sebagiannya dilaporkan kepada jemaat. Jadi ini suatu korupsi dari kas bersama. Ini cerita yang menunjukkan bahwa menggelapkan milik bersama atau milik gereja hukumannya langsung dari Tuhan. Karena pada akhirnya Ananias dasn Safira meninggal.
Kasus Suap
Kasus lain yang masih dekat dengan korupsi adalah suap. Biasanya suap berkaitan dengan dunia pengadilan. Dalam ‘dekalog’ atau ‘sepuluh firman’ dikatakan “Janganlah bersaksi dusta terhadap sesamamu” itu berkaitan dengan dunia pengadilan. Mengapa ada larangan ini karena bersaksi dusta kadang- kadang bisa mengakibatkan kematian seseorang kalau kesaksiannya palsu.
Dan biasanya seorang yang memberikan kesaksian palsu, sebelumnya mendapat suap dari orang yang diadili. Jadi, suap itu merupakan uang atau gratifikasi yang diberikan atau dijanjikan untuk mempengaruhi keputusan. Alkitab dengan jelas mengatakan bahwa memberi dan menerima suap adalah kejahatan. “Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orangorang yang benar” (Kel 23:8 ITB).
Kitab Ulangan 27: 25 mendefinisikan siapa saja orang yang terkutuk. Dikatakan bahwa “Terkutuklah orang yang menerima suap untuk membunuh seseorang yang tidak bersalah. Dan seluruh bangsa itu harus berkata: Amin.”Dikutuk berarti tidak mendapat berkat. Yesaya mengatakan kalau pemimpin Yerusalem suka menerima suap maka Yerusalem akan hancur. Jadi kehancuran Yerusalem bukan hanya karena penyembahan berhala tetapi juga adanya ketidakadilan dalam masyarakat. Dan ketidakadilan dalam masyarakat membuat masyarakat tidak stabil.
Kesimpulan
Korupsi dan suap dalam Alkitab jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum Taurat. Ini merupakan pelanggaran terhadap perjanjian YHWH dengan Israel. Dampak dari pelanggaran adalah kutuk atau tidak adanya berkat untuk Israel. Tidak ada kedamaian dan keselamatan. Korupsi dan suap mencederai keadilan. Mencederai keadilan berarti menghina Allah yang adalah sumber keadilan itu sendiri. Korupsi dan suap merusak tatanan masyarakat yang dibangun atas dasar hukum yaitu hukum Tuhan.
Ia merusak dan membuat masayakat kembali pada situasi prapenciptaan yang chaos. Tuhan sebenarnya menghendaki agar masyarakat hidup harmonis. Tetapi dengan korupsi dan suap, apa yang menjadi impian Tuhan yaitu harmoni dalam masyarakat tidak terjadi. Di samping itu, ada kaitan erat antara kekuasaan dan korupsi. Korupsi selalu terjadi di lingkaran kekuasaan. Karena itu, hati-hati dengan kekuasaan yang dimiliki.)***
Tulisan ini adalah rangkuman materi yang disampaikan Sdr. Albertus Purnomo OFM dalam seminar ‘Melawan Kejahatan Korupsi’ di Paroki St. Paskalis, Jakarta Pusat, Maret 2017
Sumber: Jpicofmindonesia.com

Ledakan di Gereja St.Yusuf Ambarawa

Sebuah ledakan terjadi di Gereja Katolik Santo Yusuf, Jl Mgr Sugiyapranata, Ambarawa, Jawa Tengah pada Kamis, 13 April 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.
 
Sebagaimana dilansir Kompas.com, ledakan tersebut berasal dari benda diduga bom molotov yang dilempar pria tak dikenal.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun ledakan tersebut cukup mengagetkan sebagian umat yang tengah mempersiapkan ibadah misa Kamis Putih di Gereja Jago, sebutan lain dari Gereja Santo Yusuf.
Secara spontan, mereka berhamburan keluar dan mendatangi sumber suara di pintu selatan gereja.
“Awalnya saya kira suara petasan, tapi kok berulang-ulang. Setelah di cek di gerbang selatan ternyata ada apinya dan banyak botol-botol di situ,” kata Eko Setia Budi, karyawan Gereja Jago.
Saat warga berupaya memadamkan api, kata Eko, seorang pria bertingkah mencurigakan menjauh dari gereja menyeberangi jalan raya.
Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi yang kebetulan sedang berpatroli.
“Pria berkaus putih rambutnya gondrong tersebut langsung diamankan dan dibawa ke pos satpam gereja,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pria tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek  Ambarawa.
Efek dari kejadian ini, keamanan di lingkungan Gereja Jago semakin di perketat, terutama menjelang pelaksanaan misa Kamis Putih.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Informasi dari petugas di lapangan itu suara petasan, tapi masih didalami lebih lanjut,” katanya.
Menurut dia, seorang terduga pelaku telah diamankan ke Polsek Ambarawa.
Ia menuturkan, petugas masih mendalami alasan terduga pelaku itu melakukan perbuatannya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Djarod belum bisa menjelaskan identitas pasti terduga pelaku itu.

Peningkatan Populasi Umat Katolik Dunia

Menurut Buku Statistik Tahunan Kepausan, populasi Umat Katolik sedunia di tahun 2017 melebihi angka 1,28 Miliar.
Dilansir dari Vatikan Information Service, sejak tahun 2005, jumlah umat Katolik di seluruh dunia meningkat dari 1.115.000.000 menjadi 1.254.000.000, meningkat 139 juta umat. Dalam dua tahun terakhir, umat Katolik yang dibaptis meningkat dari 17,3% menjadi 17,7%.
Ada peningkatan 34% umat Katolik di Afrika, yang mengalami pertumbuhan penduduk 1,9% antara tahun 2005 dan 2013.
Peningkatan umat Katolik di Asia (3,2% di tahun 2013, dibandingkan dengan 2,9% di tahun 2005) lebih tinggi daripada pertumbuhan penduduk di Asia.
Di Amerika, umat Katolik terus mewakili 63% dari pertumbuhan penduduk.
Di Eropa, di mana penduduknya stagnan, terjadi sedikit peningkatan jumlah umat yang dibaptis dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara persentase Katolik yang dibaptis di Oseania tetap stabil meskipun penduduknya menurun.
Sejak 2012 hingga 2013, jumlah uskup bertambah 40 dari 5.133 menjadi 5.173.
Di Amerika Utara dan Oseania terjadi pengurangan dari 6 menjadi 5, berbeda dengan pertambahan 23 uskup di bagian lain benua Amerika itu, 5 di Afrika, 14 di Asia dan 9 di Eropa.
Jumlah imam diosesan dan religius, meningkat dari 414.313 di tahun 2012 menjadi 415.348 di tahun 2013.
Calon imam, diosesan dan religius – turun dari 120.616 di tahun 2011 menjadi 118.251 di tahun 2013 (-2%). Peningkatan 1,5% tercatat terjadi di Afrika, dibandingkan dengan penurunan 0,5% di Asia, 3,6% di Eropa dan 5,2% di Amerika Utara.
Jumlah diakon permanen terus tumbuh subur, melewati 33.391 di tahun 2005 menjadi 43.000 di tahun 2013. Mereka secara khusus berada di Amerika Utara dan Eropa (96,7%), dan sisa 2,4% terbagi di Afrika, Asia dan Oseania.
Jumlah kaum religius berkaul selain imam bertumbuh sebesar 1%, dari 54.708 di tahun 2005 menjadi 55.000 di tahun 2013.
Peningkatan jumlah itu terjadi di Afrika sebesar 6% dan Asia sebesar 30%, dan penurunan di Amerika (2,8%), Eropa (10,9%) dan Oseania (2%).
Penurunan signifikan kaum religius wanita menguat: saat ini sebanyak 693.575 dibandingkan dengan 760.529 di tahun 2005: -18,3% di Eropa, -17,1% di Oseania, dan -15,5 di Amerika. Namun, tercatat peningkatan 18% di Afrika dan 10% di Asia.
Yang terbaru, Annuario Pontificio atau buku tahunan Vatikan 2017, serta edisi baru Buku Tahunan Statistik Vatikan melaporkan, negara-negara dengan umat Katolik terbanyak, sesuai urutannya adalah Brasil, Meksiko, Filipina, Amerika Serikat, Italia, Perancis, Kolombia, Spanyol, Republik Demokratik Kongo dan Argentina.
Secara keseluruhan, 10 negara dengan umat Katolik terbanyak itu membentuk hampir 56 persen dari populasi atau jumlah penduduk beragama Katolik di dunia.
Dari 1,285,000,000 umat Katolik dunia, hampir 49 persen tinggal di Amerika Utara atau Selatan, termasuk Karibia.
Di Eropa tinggal 22,2 persen dari jumlah penduduk Katolik dunia; 17,3 persen berada di Afrika; 11 persen berada di Asia; dan hanya di bawah satu persen berada di Oceania dan Pasifik Selatan.

Pernyataan Walikota Bekasi Soal Polemik Gereja Santa Klara

Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara yang berada di Jalan Lingkar Utara, Keluarahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat hingga kini terus diperbincangkan dan menjadi Kontroversi.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi mengundang beberapa lembaga kementrian untuk meredam konflik isu yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di halaman Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, 30 Maret 2017.
Sebagaimana dilansir Bekasiterkini.com, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa pembangunan Gereja Katolik Santa Clara hanya bisa dihentikan atas perintah hukum.
Ia juga meminta masyarakat untuk dapat menghormati perbedaan keyakinan satu sama lainnya.
“Yang pertama kalau rumah ibadah kebutuhan nyata warga, dalam peraturan menteri pasal 13 ayat 1 itu ada bahwa membangun rumah ibadah itu adalah kebutuhan nyata. Di Bekasi Utara itu ada 33.000 non Muslim, Katolik ada 7.000. Nah berarti belum ada gereja Katolik, karena kebutuhan nyata kita banguan,” kata dia.
Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara, lanjut Effendi, telah melewati proses musyawarah yang panjang.
Bahkan, kata dia, dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), proses itu telah dikembalikan kepada masyarakat.
“Biar yakin betul. Dan proses itu bukan pemerintah saja, ada Forum Kerukunan umat Beragama (FKUB), Kemenag, RT dan RW. Kalau ada provokasi bahwa gereja itu bukan di wilayah RT atau RW. Namun itu kan masih ada di satu kelurahan,” tutur dia.
Lagipula, kata dia, jumlah jemaat yang menyetujui juga melampaui batas yakni 90 jiwa, sedangkan jumlah jemaat yang menandatangi ada sekitar 200 jiwa ditambah dengan 64 orang warga setempat yang menyetujui dari jumlah minimal 60 jiwa.
Effendi juga menepis isu yang beredar di kalangan masyarakat bahwa pembangunan Gereja Katolik Santa Clara akan menjadi rumah ibadah terbesar se-Asia Tenggara yang didirikan di Kota Bekasi.
Kenyataanya, kata dia, luas tanah yang ada mencapai 6.500 meter kubik, sedangkan pembangunan hanya mencapai luas 1.500 meter kubik.
“Ya kita ini pemerintah harus transparan enggak ada yang ditutupi. Enggak ada yang dimanipulasi karena ini kebutuhan nyata di Bekasi, ada 34 ribu Non muslim dari 2,4 juta (data BPS). Jadi kalau dibilang pemalsuan, dekat dengan lingkungan, apa ada persoalan bangun gereja atau masjid di dekat lingkungan? aturanya mana? dan itu ada di luar lingkungan,” terang dia.
Masalah tuntutan para demonstran untuk menghentikan pembangunan Gereja tersebut, Effendi mengaku tidak bisa mengamininya, apalagi dengan adanya alasan kesepakatan yang terjalin dari warga dan pemerintah Kota Bekasi.
Namun kata dia, pemerintah Kota Bekasi mempunyai komitmen untuk membebaskan hak beragama yang akhirnya secara ketentuan hukum, kesepakatan itu tidak bisa menghentikan pembangunan Gereja tersebut.
“Coba tanya ke praktisi hukum, kesepakatan itu bisa mengalahkan keputusan hukum tidak? kecuali ada perintah pengadilan, keputusan sela bahwa IMB ditangguhkan. Kalau cuma menyatakan, jangankan wali kota, Presiden pun tidak akan bisa, itu produk hukum negara,” tegas dia.
Ia juga menjelaskan, saat ini Gereja Katolik Santa Clara yang sudah dibangun hampir tiga lantai itu belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), Sebab pembangunan tersebut belum mencapai 60 persen berdiri.
Hal ini, kata dia, masyarakat muslim tidak dapat menganggap bahwa pembangunan Gereja itu berstatus quo.
Jadi, status qou yang di tegaskan oleh para demonstran belum dapat dipastikan, kecuali sambung Efendi, produk pembangunan berupa surat ijin persetujuan mendirikan bangunan (SIPMB) pada pembangunan Gereja Santa Clara itu belum dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bekasi.
“Jadi tidak bisa kalau dianggap status quo, kecuali produknya belum keluar, loh ini produk sudah keluar. Mereka demo itukan setelah SIPMB dikeluarkan, jadi kalau bilang pembangunan Gereja Santa Clara itu ilegal, itu resmi nggak ada yang bisa nyetop itu,” papar dia.
Ia juga mengatakan, jika masa terus melakukan demo terhadap pembangunan Gereja Katoltik Santa Clara tersebut, sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.
“Mereka melanggar hak orang lain loh, nah enggak boleh ditolerin. Saya tidak bela rumah ibadah tertentu, tetapi saya sebagai kepala daerah harus ‘khoiru ummur Auwsatuha’, saya harus berdiri di semua golongan, berdiri di semua umat,” kata dia.
Untuk sejauh ini, Efendi mengaku, tidak ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pembangunan Gereja tersebut.
Ia pun tidak mau mencabut izin pembangunan Gereja sebelum ada putusan dari pengadilan.
“Jadi saya bukan tidak mau cabut, karena apa-apa. Tetapi saya hanya tunduk perintah hukum, kalau ditemukan sekarang ini ada pemalsuan ya laporkan saja polisi, ada (pelanggaran) administrasi ya silakan ke PTUN saja. Pemerintah memberikan hak hukum kepada masyarakat. Sehingga kota yang multi etnik ini, yang plural ini sama-sama menghormati (perbedaan keyakinan) satu sama dengan lain,” tandas Effendi.

Pesan Natal 2016

Pada  tanggal 31 Oktober yang lalu telah digelar Sidang Tahunan Konferensi Waligereja Indonesia bersama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia dan menerbitkan Pesan Natal 2016. Berikut adalah naskah lengkap pesan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KWI, Mgr Ignatius Suharyo; Sekertaris Jenderal KWI Mgr. Antonius S. Bunjamin OSC; Ketua Umum PGI, Pdt Dr Henriette T.H. Lebang dan Sekertaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom M.Th
“HARI INI TELAH LAHIR BAGIMU JURUSELAMAT, YAITU KRISTUS, TUHAN, DI KOTA DAUD”
(Lukas 2:11)

Saudari-Saudara umat Kristiani di Indonesia,
Setiap merayakan Natal hati kita dipenuhi rasa syukur dan sukacita. Allah berkenan turun ke dunia, masuk ke dalam hiruk-pikuk kehidupan kita. Allah bertindak memperbaiki situasi hidup umat-Nya. Berita sukacita itulah yang diserukan oleh Malaikat: “Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat, yaitu Kristus, Tuhan, di kota Daud” (Luk 2:11).
Belarasa Allah itu mendorong kita untuk melakukan hal yang sama sebagaimana Dia lakukan. Inilah semangat atau spiritualitas inkarnasi. Keikutsertaan kita pada belarasa Allah itu dapat kita wujudkan melalui upaya untuk menyikapi masalah-masalah kebangsaan yang sudah menahun.
Dalam perjuangan mengatasi masalah-masalah seperti itu, kehadiran Juruselamat di dunia ini memberi kekuatan bagi kita. Penyertaan-Nya menumbuhkan sukacita dan harapan kita dalam mengusahakan hidup bersama yang lebih baik. Oleh karena itu, kita merayakan Natal sambil berharap dapat menimba inspirasi, kekuatan dan semangat baru bagi pelayanan dan kesaksian hidup, serta memberi dorongan untuk lebih berbakti dan taat kepada Allah dalam setiap pilihan hidup.
Saudari-saudara terkasih,
Kita akan segera meninggalkan tahun 2016 dan masuk tahun 2017. Ada hal-hal penting yang perlu kita renungkan bersama pada peristiwa Natal ini. Sebagai warga negara kita bersyukur bahwa upaya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia semakin memberi harapan bagi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan yang merata. Walaupun belum sesuai dengan harapan, kita sudah menyaksikan adanya peningkatan dan perbaikan pelayanan publik, penegakan hukum, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pendidikan. Kita dapat memandangnya sebagai wujud nyata sukacita iman sebagaimana diwartakan oleh malaikat kepada para gembala, “aku memberitakan kepadamu kesukaan besar untuk seluruh bangsa” (Luk 2:10).
Memang harus kita akui bahwa masih ada juga segi-segi kehidupan bersama yang harus terus kita perhatikan dan perbaiki. Misalnya, kita kadang masih menghadapi kekerasan bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Masalah korupsi dan pungli juga masih merajalela, bahkan tersebar dari pusat hingga daerah. Kita juga menghadapi kemiskinan yang sangat memprihatinkan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka kemiskinan per Maret 2016 masih sebesar 28,01 juta jiwa. Keprihatinan lain yang juga memerlukan perhatian dan keterlibatan kita untuk mengatasinya adalah peredaran dan pemakaian narkoba. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2015 memperlihatkan bahwa pengguna narkoba terus meningkat jumlahnya. Pada periode Juni hingga November 2015 terjadi penambahan sebesar 1,7 juta jiwa, dari semula 4,2 juta menjadi 5,9 juta jiwa. Semakin banyaknya pengguna narkoba itu tidak lepas dari peran produsen dan pengedar yang juga bertambah.
Kita juga harus bekerja keras untuk mendewasakan dan meningkatkan kualitas demokrasi. Penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu sarananya, seperti Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak (Pilkada serentak) yang akan dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017 di 101 daerah terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Peristiwa itu akan menjadi ujian bagi partisipasi politik masyarakat dan peningkatan kualitas pelaksana serta proses penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Tantangan-tantangan tersebut, sebagaimana juga masalah lainnya, harus kita hadapi. Jangan sampai persoalan-persoalan sosial dan kemanusiaan itu membuat kita merasa takut. Kepada kita, seperti kepada para gembala, malaikat yang mewartakan kelahiran Yesus mengatakan “jangan takut” (Luk 2:10).
Saudari-saudara terkasih,
Marilah kita jadikan tantangan-tantangan tersebut kesempatan untuk mengambil prakarsa dan peran secara lebih nyata dalam menyikapi berbagai persoalan hidup bersama ini. Kita ciptakan hidup bersama yang damai dengan terus melakukan dialog. Kita lawan korupsi dan pungli dengan ikut aktif mengawasi pelaksanaan dan pemanfaatan anggaran pembangunan. Kita atasi problem kemiskinan, salah satunya dengan meningkatkan semangat berbagi. Kita lawan narkoba dengan ikut mengupayakan masyarakat yang bebas dari narkoba, khususnya dengan menjaga keluarga kita terhadap bahaya barang terlarang dan mematikan itu.
Kita tingkatkan kualitas demokrasi kita melalui keterlibatan penuh tanggungjawab dengan menggunakan hak pilih dan aktif berperan serta dalam seluruh tahapan dan pelaksanaan Pilkada. Kita juga berharap agar penyelenggara Pilkada dan para calon kepala daerah menjunjung tinggi kejujuran dan bersikap sportif, menaati semua aturan yang sudah ditentukan dan aktif berperan menjaga kedamaian demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas. Kita tolak politik uang. Jangan sampai harga diri dan kedaulatan kita sebagai pemilih kita korbankan hanya demi uang.
Kita syukuri kehadiran Yesus Kristus yang mendamaikan kembali kita dengan Allah. Inilah kebesaran kasih karunia Allah, sehingga kita layak disebut sebagai anak-anak Allah (1Yoh 2:1). Di dalam Yesus Kristus kita memperoleh hidup sejati dan memperolehnya dalam segala kelimpahan (Yoh 10:10). Kita syukuri juga berkat yang telah kita terima sepanjang tahun yang segera berlalu.
Kita sampaikan berkat sukacita kelahiran Yesus Kristus ini kepada sesama kita dan seluruh ciptaan. Kita mewujudkan karya kebaikan Allah itu melalui perhatian dan kepedulian kita terhadap berbagai keprihatinan yang ada dengan aktif mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan dan yang ramah lingkungan. Dengan demikian, perayaan kelahiran Yesus Kristus ini dapat menjadi titik tolak dan dasar bagi setiap usaha kita untuk lebih memuliakan Allah dalam langkah dan perbuatan kita.
SELAMAT NATAL 2016  dan TAHUN BARU 2017
Jakarta, 10 November 2016

Pengampunan Dosa Untuk Pelaku Aborsi

Senin, 21 November 2016 diterbitkan sepucuk surat apostolik yang menerangkan bawah Paus Fransiskus telah memberikan wewenang kepada semua Pastor untuk mengampuni dosa aborsi. Hal ini sebelumnya berlaku selama Tahun Suci Kerahiman Ilahi yang berakhir pada 20 November dan kini diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Dengan ini saya memberikan wewenang kepada semua pastor, dalam kebajikan pelayanan mereka, untuk mengampuni orang-orang yang telah melakukan dosa aborsi,” tulis Paus dalam surat apostolik itu.
Hak untuk mengampuni dosa aborsi sebelumnya hanya diberikan kepada para uskup atau pastor pengakuan dosa yang diberi wewenang khusus.
Paus Fransiskus memang menekankan bahwa “aborsi adalah dosa besar karena mengakhiri kehidupan janin yang tidak bersalah,” tetapi Ia menambahkan “tidak ada dosa yang tidak bisa dijangkau dan dihapus oleh rahmat Allah ketika rahmat itu menemukan hati yang bertobat dan berusaha berdamai dengan sang Bapa.” Keputusan ini dibuat agar wanita yang melakukan aborsi dapat kembali beribadah di Gereja.
Menurut Jon O'Brien, Ketua Catholics for Choise, sebuah organisasi Katolik pro-aborsi yang berbasis di Washington D.C, sikap Paus Fransiskus tersebut harus disambut baik. Baginya, surat Paus Fransiskus dimaknai sebagai pesan simbolis mendamaikan perempuan Katolik yang memilih aborsi dengan para Pastor yang kerap menentang pelaku aborsi

LOMBA FILM OMK INDONESIA

MENYAMBUT seruan para uskup mengenai pilkada serentak, KOMSOS KWI mengadakan lomba film:
Hadiah:
Juara 1: Rp 2.500.000,- + Sertifikat per orang
Juara 2: Rp 1.750.000,- + Sertifikat per orang
Juara 3: Rp 1.000.000,- + Sertifikat per orang
Pendaftaran:
– Foto KTP setiap anggota tim
– Daftar nama lengkap, no HP, alamat e-mail, dan asal paroki.
– Dikirimkan ke komsos@kawali.org dengan subject “LOMBA FILM PILKADA KOMSOS KWI”
– Pendaftaran paling lambat 18 Desember 2016.
Syarat dan Ketentuan:
1. Peserta adalah Orang Muda Katolik (OMK) Indonesia.
2. Satu tim terdiri dari 3-5 orang, boleh berasal dari paroki yang berbeda.
3. Tema yang dilombakan adalah: Seruan Pastoral KWI Menyambut Pilkada Serentak 2017
(bisa dibaca di: http://www.mirifica.net/2016/11/14/seruan-pastoral-kwi-menyambut-pilkada-serentak-2017/
4. Satu tim hanya boleh mengirimkan satu video.
5. Video yang dibuat adalah kategori iklan layanan masyarakat, berakar pada tema yang dilombakan.
6. Video berdurasi 3-5 menit (termasuk credit), karya original dan tidak pernah dilombakan sebelumnya.
7. Kualitas video minimal 720p (HD), alat rekam gambar/suara dibebaskan.
8. Isi video tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan atau unsur kampanye/propaganda/black campaign calon pasangan tertentu.
9. Video wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
10. Keputusan panitia adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Setiap video wajib dilengkapi cover (uk. 1920×1080 px) dan sinopsis (max. 100 kata).
12. Cover dan sinopsis dipost di facebook page “Komsos KWI” sebagai wadah mengumpulkan like setiap partisipan.
13. Pengumpulan video dalam bentuk softcopy via dropbox.com, dengan men-share file video ke komsos@kawali.org
14. Pengumpulan paling lambat tanggal 4 Januari 2017 pukul 23:59.
15. Video yang terkumpul menjadi hak milik Komisi Komsos KWI.
16. Komsos KWI tidak bertanggung jawab untuk hal perizinan, hak cipta lagu, tempat, yang dipakai dalam produksi film.
17. Pemenang akan diumumkan 10 Januari 2017 melalui mirifica.net dan facebook Komsos KWI.
Kriteria penilaian:
1. relevansi dengan tema (30%)
2. kesesuaian dengan syarat & ketentuan (25%)
3. kreativitas (15%)
4. kekayaan gambar (10%)
5. jumlah like pada cover yang diupload* (20%)
*like yang terhitung sah adalah akun” yang sudah memberi like dan review 5* di page “Komsos KWI”
Informasi lebih lanjut:
RD Kamilus ( 0 8 1 318 072 399)
Kevin S.P. (WA: 0 8 777 4400 480 / LINE: @kspbservices)
atau
e-mail: komsos@kawali.org
Instagram: @omk_indonesia / LINE: @uop0958r

Popular Posts

Powered by Blogger.