Home » » Pengampunan Dosa Untuk Pelaku Aborsi

Pengampunan Dosa Untuk Pelaku Aborsi

Senin, 21 November 2016 diterbitkan sepucuk surat apostolik yang menerangkan bawah Paus Fransiskus telah memberikan wewenang kepada semua Pastor untuk mengampuni dosa aborsi. Hal ini sebelumnya berlaku selama Tahun Suci Kerahiman Ilahi yang berakhir pada 20 November dan kini diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Dengan ini saya memberikan wewenang kepada semua pastor, dalam kebajikan pelayanan mereka, untuk mengampuni orang-orang yang telah melakukan dosa aborsi,” tulis Paus dalam surat apostolik itu.
Hak untuk mengampuni dosa aborsi sebelumnya hanya diberikan kepada para uskup atau pastor pengakuan dosa yang diberi wewenang khusus.
Paus Fransiskus memang menekankan bahwa “aborsi adalah dosa besar karena mengakhiri kehidupan janin yang tidak bersalah,” tetapi Ia menambahkan “tidak ada dosa yang tidak bisa dijangkau dan dihapus oleh rahmat Allah ketika rahmat itu menemukan hati yang bertobat dan berusaha berdamai dengan sang Bapa.” Keputusan ini dibuat agar wanita yang melakukan aborsi dapat kembali beribadah di Gereja.
Menurut Jon O'Brien, Ketua Catholics for Choise, sebuah organisasi Katolik pro-aborsi yang berbasis di Washington D.C, sikap Paus Fransiskus tersebut harus disambut baik. Baginya, surat Paus Fransiskus dimaknai sebagai pesan simbolis mendamaikan perempuan Katolik yang memilih aborsi dengan para Pastor yang kerap menentang pelaku aborsi

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.