Home » » Pernyataan Walikota Bekasi Soal Polemik Gereja Santa Klara

Pernyataan Walikota Bekasi Soal Polemik Gereja Santa Klara

Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara yang berada di Jalan Lingkar Utara, Keluarahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat hingga kini terus diperbincangkan dan menjadi Kontroversi.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi mengundang beberapa lembaga kementrian untuk meredam konflik isu yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di halaman Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, 30 Maret 2017.
Sebagaimana dilansir Bekasiterkini.com, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa pembangunan Gereja Katolik Santa Clara hanya bisa dihentikan atas perintah hukum.
Ia juga meminta masyarakat untuk dapat menghormati perbedaan keyakinan satu sama lainnya.
“Yang pertama kalau rumah ibadah kebutuhan nyata warga, dalam peraturan menteri pasal 13 ayat 1 itu ada bahwa membangun rumah ibadah itu adalah kebutuhan nyata. Di Bekasi Utara itu ada 33.000 non Muslim, Katolik ada 7.000. Nah berarti belum ada gereja Katolik, karena kebutuhan nyata kita banguan,” kata dia.
Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara, lanjut Effendi, telah melewati proses musyawarah yang panjang.
Bahkan, kata dia, dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), proses itu telah dikembalikan kepada masyarakat.
“Biar yakin betul. Dan proses itu bukan pemerintah saja, ada Forum Kerukunan umat Beragama (FKUB), Kemenag, RT dan RW. Kalau ada provokasi bahwa gereja itu bukan di wilayah RT atau RW. Namun itu kan masih ada di satu kelurahan,” tutur dia.
Lagipula, kata dia, jumlah jemaat yang menyetujui juga melampaui batas yakni 90 jiwa, sedangkan jumlah jemaat yang menandatangi ada sekitar 200 jiwa ditambah dengan 64 orang warga setempat yang menyetujui dari jumlah minimal 60 jiwa.
Effendi juga menepis isu yang beredar di kalangan masyarakat bahwa pembangunan Gereja Katolik Santa Clara akan menjadi rumah ibadah terbesar se-Asia Tenggara yang didirikan di Kota Bekasi.
Kenyataanya, kata dia, luas tanah yang ada mencapai 6.500 meter kubik, sedangkan pembangunan hanya mencapai luas 1.500 meter kubik.
“Ya kita ini pemerintah harus transparan enggak ada yang ditutupi. Enggak ada yang dimanipulasi karena ini kebutuhan nyata di Bekasi, ada 34 ribu Non muslim dari 2,4 juta (data BPS). Jadi kalau dibilang pemalsuan, dekat dengan lingkungan, apa ada persoalan bangun gereja atau masjid di dekat lingkungan? aturanya mana? dan itu ada di luar lingkungan,” terang dia.
Masalah tuntutan para demonstran untuk menghentikan pembangunan Gereja tersebut, Effendi mengaku tidak bisa mengamininya, apalagi dengan adanya alasan kesepakatan yang terjalin dari warga dan pemerintah Kota Bekasi.
Namun kata dia, pemerintah Kota Bekasi mempunyai komitmen untuk membebaskan hak beragama yang akhirnya secara ketentuan hukum, kesepakatan itu tidak bisa menghentikan pembangunan Gereja tersebut.
“Coba tanya ke praktisi hukum, kesepakatan itu bisa mengalahkan keputusan hukum tidak? kecuali ada perintah pengadilan, keputusan sela bahwa IMB ditangguhkan. Kalau cuma menyatakan, jangankan wali kota, Presiden pun tidak akan bisa, itu produk hukum negara,” tegas dia.
Ia juga menjelaskan, saat ini Gereja Katolik Santa Clara yang sudah dibangun hampir tiga lantai itu belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), Sebab pembangunan tersebut belum mencapai 60 persen berdiri.
Hal ini, kata dia, masyarakat muslim tidak dapat menganggap bahwa pembangunan Gereja itu berstatus quo.
Jadi, status qou yang di tegaskan oleh para demonstran belum dapat dipastikan, kecuali sambung Efendi, produk pembangunan berupa surat ijin persetujuan mendirikan bangunan (SIPMB) pada pembangunan Gereja Santa Clara itu belum dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bekasi.
“Jadi tidak bisa kalau dianggap status quo, kecuali produknya belum keluar, loh ini produk sudah keluar. Mereka demo itukan setelah SIPMB dikeluarkan, jadi kalau bilang pembangunan Gereja Santa Clara itu ilegal, itu resmi nggak ada yang bisa nyetop itu,” papar dia.
Ia juga mengatakan, jika masa terus melakukan demo terhadap pembangunan Gereja Katoltik Santa Clara tersebut, sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.
“Mereka melanggar hak orang lain loh, nah enggak boleh ditolerin. Saya tidak bela rumah ibadah tertentu, tetapi saya sebagai kepala daerah harus ‘khoiru ummur Auwsatuha’, saya harus berdiri di semua golongan, berdiri di semua umat,” kata dia.
Untuk sejauh ini, Efendi mengaku, tidak ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pembangunan Gereja tersebut.
Ia pun tidak mau mencabut izin pembangunan Gereja sebelum ada putusan dari pengadilan.
“Jadi saya bukan tidak mau cabut, karena apa-apa. Tetapi saya hanya tunduk perintah hukum, kalau ditemukan sekarang ini ada pemalsuan ya laporkan saja polisi, ada (pelanggaran) administrasi ya silakan ke PTUN saja. Pemerintah memberikan hak hukum kepada masyarakat. Sehingga kota yang multi etnik ini, yang plural ini sama-sama menghormati (perbedaan keyakinan) satu sama dengan lain,” tandas Effendi.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.